25 April 2026

MUNIO

Munio! Tak rungokno

Hasil AI Generatif untuk Koperasi Merah Putih

Hasil AI Generatif untuk ilustrasi musyawarah kolektif berkeadilan dalam Koperasi Merah Putih

Instruksi Presiden (INPRES) No. 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan atau revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah sebuah komitmen politik yang besar untuk membangun basis ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Pengalaman Presiden Prabowo dalam HKTI dan kiprah RM. Margono Djoyohadikusumo dalam Credit Union, bisa jadi menjadi postulat bagaimana koperasi bisa menjadi katalis pemerataan kesejahteraan rakyat. Namun, pendekatan yang digunakan dalam Inpres No. 9/2025 ini cenderung berfokus pada aspek kuantitatif, tanpa memberikan perhatian memadai pada dimensi kualitatif koperasi, terutama partisipasi anggota dan landasan sosial-budaya masyarakat setempat sebagai kekuatan utamanya.

Asas Kekeluargaan dan Gotong Royong

Secara prinsip, koperasi merupakan organisasi ekonomi berbasis anggota yang tumbuh dari kesadaran bersama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya anggotanya. Asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ruh koperasi. Perjalanan institusi koperasi di dunia seperti Mondragon di Spanyol dan Zen-Noh di Jepang menunjukkan bahwa keberhasilan koperasi tidak semata-mata lahir dari instruksi negara, melainkan dari proses bottom-up yang kuat, di mana inisiatif masyarakat, partisipasi aktif, dan kepemilikan kolektif menjadi pondasi utamanya.

Sayangnya, semangat tersebut belum terefleksi secara eksplisit dalam Inpres No. 9/2025. Pemerintah pusat terlihat menempati posisi sebagai aktor dominan —merancang skema, model usaha, hingga alokasi sumber daya —sementara masyarakat desa cenderung terkesan diposisikan sebagai objek implementasi kebijakan. Dalam instruksi Presiden kepada 18 penerima instruksi tidak terlihat rincian mengenai bagaimana masyarakat dilibatkan secara aktif sebagai pelaku, sekaligus pemilik utama, koperasi. Pendekatan teknokratis semacam ini berisiko mengulangi kegagalan masa lalu, di mana koperasi dibentuk karena kewajiban administratif, bukan tumbuh dari kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat itu sendiri.

Tanpa kehadiran mekanisme partisipatif seperti pemetaan kebutuhan dan permasalahan di masyarakat, musyawarah desa, dan pelibatan sejak tahap awal, koperasi yang terbentuk rentan tidak relevan dengan kebutuhan anggotanya nanti. Masyarakat bisa melihat koperasi hanya sebagai program pemerintah yang bersifat temporer, bukan sebagai solusi jangka panjang atas masalah ekonomi kolektif. Jangan lupakan pendapat para pegiat koperasi yang melihat potensi tumpang tindih koperasi dan BUMDes.

Jika memang pembentukan Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih ini dimaksudkan sebagai salah satu infrastruktur dalam rantai pasok ketahanan pangan (food security), tetap perlu dipetakan dengan serius dan tepat potensi masyarakatnya dan kelayakan bidang usahanya nanti. Semakin baik jika bisa mengakomodasi kecukupan pangan (food self-sufficiency) dan kedaulatan pangan (food sovereignity)

Dimensi Sosio-Kultural yang Terabaikan

Lebih jauh, dimensi sosio-kultural sebagai modal sosial masyarakat desa tidak mendapat ruang yang semestinya dalam kebijakan ini. Nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan solidaritas yang secara historis menjadi soko guru koperasi di Indonesia tidak terlihat integrasinya dalam strategi implementasi dalam Inpres No. 9/2025 ini. Padahal, koperasi yang berakar kuat secara sosial akan lebih adaptif, tangguh, dan mampu mengembangkan model usaha yang relevan secara lokal.

Walhasil, prasyarat utamanya adalah masyarakat yang berdaya dan berpartisipasi secara aktif. Apakah Inpres ini diterbitkan dengan sebuah asumsi dasar bahwa rahim masyarakat kita sudah siap untuk melahirkan koperasi?

Contoh konkret dapat dilihat dari Mondragon, yang membangun koperasi berbasis pekerja dalam iklim demokratis dan jaringan pendidikan internal yang kuat. Zen-Noh pun tidak sekadar menyatukan petani, tetapi memfasilitasi transformasi teknologi dan pasar secara kolektif, membentuk sistem agribisnis yang inklusif. Kedua model ini memperlihatkan bahwa koperasi tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial-budaya tempat mereka tumbuh.

Silo pertanian milik Sollio Agriculture, sebuah koperasi pertanian

Dengan target ambisius 80.000 koperasi dalam jangka pendek, potensi kegagalan akan meningkat jika tidak ada strategi partisipatif dan membumi. Tanpa proses sosial yang mendalam dan dialog dalam masyarakat itu sendiri, koperasi desa berisiko menjadi entitas formalistik —koperasi papan nama. Bahkan, dapat muncul fenomena “koperasi zombie” yang secara hukum ada, namun secara sosial dan ekonomi tidak mencerminkan semangat kepemilikan dan pengawasan oleh anggotanya.

Data menunjukkan bahwa sekitar 70% koperasi di Indonesia saat ini adalah koperasi simpan pinjam, yang banyak di antaranya menghadapi tantangan keberlanjutan. Membangun koperasi yang sehat memerlukan waktu, pembelajaran kolektif, dan ekosistem yang mendukung. Oleh karena itu, pendekatan yang mengedepankan jumlah tanpa memperhatikan proses sosial hanya akan memperbanyak jumlah koperasi pasif.

Menggeser Paradigma

Pemerintah perlu mendesain ulang pendekatan ini dengan menempatkan masyarakat di desa sebagai subjek utama pembangunan koperasi. Ini berarti membuka ruang dialog masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi, memfasilitasi pemetaan potensi ekonomi lokal, serta memberikan pendampingan berkelanjutan dari tenaga fasilitator yang memahami konteks budaya desa. Lembaga-lembaga seperti BAPPENAS, Kementerian Desa, serta perguruan tinggi seharusnya mengintegrasikan pendekatan sosiologis dan antropologis dalam mendampingi transformasi ekonomi berbasis koperasi ini.

Keberhasilan koperasi Merah Putih tidak seharusnya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk secara administratif, melainkan dari indikator kualitas seperti jumlah anggota aktif, keberhasilan usaha koperasi, akuntabilitas tata kelola, serta kontribusinya terhadap penguatan ekonomi lokal.

Pemerintah harus menggeser paradigma dari “berapa banyak koperasi yang didirikan” menjadi “seberapa kuat koperasi dimiliki oleh anggotanya secara nyata”. Koperasi harus menjadi lembaga sosial-ekonomi yang dihidupi oleh relasi antaranggota dan tumbuh sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, koperasi tidak hanya menjadi simbol program pemerintah, tetapi benar-benar menjadi motor pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berbasis kerakyatan.

Jika pemerintah berani menggeser pendekatannya dari struktural-birokratis menuju partisipatif-transformatif, maka program koperasi Merah Putih akan memiliki daya hidup dan menghidupi yang jauh lebih kokoh. Esensi koperasi sebagai lembaga ekonomi yang lahir dari, oleh, dan untuk masyarakat dapat terwujud bukan hanya dalam bentuk, tetapi dalam praktik sosial-ekonomi berkeadilan yang nyata di tengah masyarakat.

Ketika ekosistem dan lingkungan yang memberi ruang partisipasi aktif tersebut terbangun, maka memimpikan silo-silo pertanian seperti dimilik Sollio, pusat riset dan pengembangan pertanian seperti milik Zen-Noh, atau bahkan klub sepakbola seperti Barcelona—semuanya dimiliki secara kolektif oleh masyarakat— adalah mimpi yang layak diperjuangkan oleh Indonesia hari ini. Sebab koperasi yang sehat adalah salah satu ekspresi keberhasilan demokrasi di masyarakat.

[Disarikan dari Policy Brief yang dirilis LPPM Stikosa-AWS, bisa diunduh di sini]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.